Waktu Tepat Membeli Pulsa Listrik

Waktu Tepat Membeli Pulsa Listrik

Pada tanggal 1 Januari 1961, merupakan sejarah awal dari perusahaan listrik terbesar di Indonesia, yaitu Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan. Perusahaan ini membantu masyarakat dengan listriknya untuk aktivitas sehari-hari. Walaupun penyebarannya belum merata, namun pihak PLN selalu melakukan yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Termasuk dengan pulsa listrik

Penggunaan listrik dewasa ini semakin hari semakin meningkat. Pemerintah pun melakukan kebijakan dengan membuat listrik pintar atau disebut juga dengan listrik prabayar. Kebijakan ini diambil terinspirasi saat masyarakat yang sering membeli pulsa pada handphone. PLN mencoba menerapkan kebijakan itu dengan cara masyarakat membeli pulsa listrik agar bisa mengatur listriknya sendiri sehingga tidak melakukan pemborosan listrik. Pulsa listrik pertama kali dikenalakan oleh PLN  pada tahun 2012 di NTB Atau Nusa Tenggara Barat. PLN memperkenalan di NTB agar masyarakat di sana bisa menggunakan listrik dengan bijak sehingga bisa melakukan penghematan pengeluaran listrik mereka.

Saran pihak PLN untuk masyarakat waktu yang tepat untuk membeli pulsa listrik saat Anda membeli pulsa listrik pada saat sisa strum di bawah 25 kWh. Pihak PLN mengatakan untuk menghindari terjadinya pemadaman listrik karena strum habis saat Anda lupa untuk membeli pulsa. Salah satu kerugiannya Anda telat mengisis listrik adalah aktivitas di rumah Anda akan sangat terganggu apalagi Anda yang sedang beristihrahat. Maka dari itu untuk menghindari kejadian itu belilah pulsa listrik Anda saat sisa strum sudah di bawah 25 kWh di konter-konter kesayangan Anda.